Sekilas GARIS

GARIS [Gerakan Reformis Islam] didirikan di Jakarta pada hari jum’at, tanggal 30 Rabi’ul Awal 1419 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 Juli 1998 Masehi.
Mengapa organisasi ini bernama Gerakan Reformis Islam ?…
Gerakan artinya sebuah aktivitas yang terus menerus [Continue], dimanapun dan kapanpun terus beraktivitas dalam sebuah pergerakan.
Reformis artinya orang yang memiliki semangat mengembalikan sesuatu yang menyimpang pada format semula atau yang sebenarnya [Re = kembali, Form dari kata Formasi = format, Is = Orang]
Islam artinya Sistem yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur Manusia, mengatur Alam Semesta dan Mengatur kehidupan dijagat raya ini
Maka Gerakan Reformis Islam adalah sebuah aktivitas pergerakan yang beranggotakan orang-orang yang memiliki semangat mengembalikan penyimpangan-penyimpangan dari sistem yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW
Bentuk-bentuk penyimpangan dari ajaran Islam :
  1. Pemurtadan
  2. Aliran sesat
  3. Kemaksiatan / Kemunkaran
  4. Dll
Watak Anggota GARIS adalah :
  1. Bersikap Pro Aktif dalam memberantas sekecil apapun munculnya Gerakan Pemurtadan, Aliran sesat, dan segenap Kemaksiatan / Kemunkaran.
  2. Pro Aktif dalam membantu beban derita Fakir Miskin
Lambang GARIS :
Bintang Emas dasar hijau diatas garis dunia dengan dikelilingi bunga melati dibubuhi tulisan GARIS [ Gerakan Reformis Islam ]
Asas  :
GARIS berasaskan Aqidah Islamiyah

19 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Melihat dari tujuannya saya sangat mendukung sekali apa yang tertera di atas, tapi di sisi lain saya sangat prihatin dengan keadaan GARIS dilapangan, apalagi didaerah saya, GARIS identik dengan Ormas yang bisa memBACK UP credit Motor, bilamana ada seseorang yang ingin memiliki Motor bagus trus kita ajukan kredit, 3 atau beberapa bulan kemudian motor tersebut kita Back Up in ke Garis maka Jadilah milik kita seutuhnya tdk perlu repot untuk bayar Angsuran.
    Yang paling memperihatinkan Anggota dari GARIS ini kebanyakan (mohon Ma'af) orang yang jauh kehidupannya dari Agama, Mengaku sebagai anggota GARIS dengan bercirikan ID Card, Kaos yang bertuliskan GARIS tapi waktu nya Puasa, eh kumpul2 buat ngopi, malah kalau diperhatikan melaksanakan sholatpun sangat jarang, ditambah lagi dengan tubuh yang berbalutkan TATO.
    Mohon kepada para sesepuh GARIS dalam merekrut anggotanya jgn asal-asalan, tpi yang dibutuhkanb adalah Akhlak yang baik guna menjaga nama baik GARIS itu sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  2. Benar sekali komentar yang d atas. . Mengatasnamakan islam tapi semena mena saya islam saya cari makan d prusahaan credit motor. . Banyak motor2 yg d beckup oknum garis. . Dengan mulut bau arak mreka hampir ngeroyok saya ketika mendatangi salah satu konsumen bermasalah. . . Pdhl saya brani bradu islam mana saya ato mreka yg mengaku memperjuangkan islam tapi mereka tdk mengerti apa itu islam.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. asslamualaikm..
    ma'ap saya bertanya ..klo untuk cabang GARIS untuk sumatra dan kepulauan riau pada khusnya sudah ada apa apa blm??

    BalasHapus
  5. Balasan
    1. lo x yg ga ngerti suka kemungkaran ya? kayak lo harus di brantas

      Hapus
  6. harus kritis di jaman krisis akidah...yg komen jelek otak setan kafir dzimi

    BalasHapus
  7. harus kritis di jaman krisis akidah...yg komen jelek otak setan kafir dzimi

    BalasHapus
  8. Rully heriansyah adalah jaringan teroris...setiap orang yg mempitnah orang lain atau golongan tertentu sebenarnya mereka membuka jati dirinya sendiri

    BalasHapus
  9. Rully heriansyah adalah jaringan teroris...setiap orang yg mempitnah orang lain atau golongan tertentu sebenarnya mereka membuka jati dirinya sendiri

    BalasHapus
  10. Bener sy berani sumpah dan bersaksi, dan kepada sesepuh GARIS tolong cek ke lapangan! Lihat berdasarkan fakta yg ada!! Sy kasih contoh di desa Padabeunghar Kec. Jampang Tengah Sukabumi, ormas GARIS yg ketuanya Asep Kamho yg berakhlak iblis termasuk beberapa anggotanya.. tidak sedikitpun mencerminkan akhlak Islam!! Tukang maksiat & tukang nipu orang dengan mengatasnamakan GARIS..

    BalasHapus
  11. Baiknya kita melihat secara seksama objektif, saya ingin mencoba berimbang dgn cara yg utuh menilai dan melihat beberapa komentar rekan diatas, td ada yg mengatakan garis identik dgn tukang bac up, kemudian ada yg bertato,bahkan katanya jauh kehidupannya dari agama,hingga ada yg memberikan komen nya pada saat debt colektor mendatangi consumen yg bermasalah, dia juga akhirnya digerudug anggota ormas garis dgn mulut bau arak hinga hampir dikeroyok,dan anda berani beradu keislamannya, baik sy bukan anggota ormas dari garis, sy hanya orang yg mencoba melihat dengan objektif dari fakta lapangan,kemudian akan menyikapi beberapa komen rekan diatas yg melihat persoalan nya hanya sepengal tidak secara utuh, hingga lebih kepada nehgatif (sisi kiri nya saja), baik nya anda melihat dari (sisi kanan nya juga) agar tdk menjadi gagal paham dalam berpandangan, seberapa besar neghatif dan positif nya, terkait bac up motor dan lainnya tadi yg dilakukan garis, baik kita katakan itu oknum, dan lihat lah in materi nya, apakah ada yg dibela atau lebih kepada mencari keuntungan sendiri (indifidu)? Sementara anda juga tdk melihat apa yg telah dilakukan pihak leasing (debt colektor) apakah dia juga sudah benar dan berimbang ketika konsumenya (kreditur) mempunyai tunggakan? Kan yg terjadi disetiap tempat pelosok nusantara, leasing banyak menggunakan debt colekto untuk mengambil paksa unit ranmor (kendaraan bermotor) baik roda dua ataupun roda empat, dgn tanpa memperdulikan hak-kak konsumen (debitur) tdk perduli di jalanan, dipusat keramaian, ditempat parkiran jg tidak jarang sekelompok debt colektor datang menyambangi rumah kosumen yg nungak setoran/cicilan untuk mengambil paksa unit yg objek jaminan hutang,kalu sudah demikian jelas kerugian debitur secara materi dan in materi ada pada kosumen, prtanyaanya apakah ada hukum yg mengatur perkreditan? Jawabannya ADA,lalu apakah debt colektor yg mengatur dan mengadili perkereditan? Jawabanya BUKAN, lalu siapa yg seharusnya mengatur hukum perkereditan? Jawabanya UU FIDUSIA,lalu kenapa hari ini terlihat seperti tidak ada hukum yg mengatur itu, padahal baik kalau kasus perkereditan disesaikan melalui pengadilan, karena sebaik baiknya keadilan adalah produk pengadilan, agar kedua belah pihak mendapat hak nya dan sesuai dgan porsinya,untuk sementara sekian dulu, mhn maaf kalau ada kata yg salah, karena yg mengerti dan tahu hukum adalah serjana hukum (SH)

    BalasHapus
  12. Baiknya kita melihat secara seksama objektif, saya ingin mencoba berimbang dgn cara yg utuh menilai dan melihat beberapa komentar rekan diatas, td ada yg mengatakan garis identik dgn tukang bac up, kemudian ada yg bertato,bahkan katanya jauh kehidupannya dari agama,hingga ada yg memberikan komen nya pada saat debt colektor mendatangi consumen yg bermasalah, dia juga akhirnya digerudug anggota ormas garis dgn mulut bau arak hinga hampir dikeroyok,dan anda berani beradu keislamannya, baik sy bukan anggota ormas dari garis, sy hanya orang yg mencoba melihat dengan objektif dari fakta lapangan,kemudian akan menyikapi beberapa komen rekan diatas yg melihat persoalan nya hanya sepengal tidak secara utuh, hingga lebih kepada nehgatif (sisi kiri nya saja), baik nya anda melihat dari (sisi kanan nya juga) agar tdk menjadi gagal paham dalam berpandangan, seberapa besar neghatif dan positif nya, terkait bac up motor dan lainnya tadi yg dilakukan garis, baik kita katakan itu oknum, dan lihat lah in materi nya, apakah ada yg dibela atau lebih kepada mencari keuntungan sendiri (indifidu)? Sementara anda juga tdk melihat apa yg telah dilakukan pihak leasing (debt colektor) apakah dia juga sudah benar dan berimbang ketika konsumenya (kreditur) mempunyai tunggakan? Kan yg terjadi disetiap tempat pelosok nusantara, leasing banyak menggunakan debt colekto untuk mengambil paksa unit ranmor (kendaraan bermotor) baik roda dua ataupun roda empat, dgn tanpa memperdulikan hak-kak konsumen (debitur) tdk perduli di jalanan, dipusat keramaian, ditempat parkiran jg tidak jarang sekelompok debt colektor datang menyambangi rumah kosumen yg nungak setoran/cicilan untuk mengambil paksa unit yg objek jaminan hutang,kalu sudah demikian jelas kerugian debitur secara materi dan in materi ada pada kosumen, prtanyaanya apakah ada hukum yg mengatur perkreditan? Jawabannya ADA,lalu apakah debt colektor yg mengatur dan mengadili perkereditan? Jawabanya BUKAN, lalu siapa yg seharusnya mengatur hukum perkereditan? Jawabanya UU FIDUSIA,lalu kenapa hari ini terlihat seperti tidak ada hukum yg mengatur itu, padahal baik kalau kasus perkereditan disesaikan melalui pengadilan, karena sebaik baiknya keadilan adalah produk pengadilan, agar kedua belah pihak mendapat hak nya dan sesuai dgan porsinya,untuk sementara sekian dulu, mhn maaf kalau ada kata yg salah, karena yg mengerti dan tahu hukum adalah serjana hukum (SH)

    BalasHapus
  13. https://www.tribunsantri.com/2019/03/mobil-yang-ditumpangi-prabowo-milik-ketum-gerakan-reformis-islam-garis-cianjur.html

    BalasHapus
  14. Lambang GARIS :
    Bintang Emas dasar hijau diatas garis dunia dengan dikelilingi bunga melati dibubuhi tulisan GARIS [ Gerakan Kontol Islam )
    Asas :
    GARIS berasaskan Aqidah Kontoliyah

    BalasHapus